Pengiriman Dua Calon PMI Ilegal Asal Cianjur Digagalkan, Korban Lapor Melalui Instagram Wamenaker

Redaksi Redaksi
Pengiriman Dua Calon PMI Ilegal Asal Cianjur Digagalkan, Korban Lapor Melalui Instagram Wamenaker
Dua korban calon PMI ilegal asal Cianjur berhasil diselamatkan setelah keduanya melapor melalui Instagram Wamenaker Dzulfikar. (Foto: ist)

PEKANBARU - Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar) bernama Lia dan Fina, berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman secara non-prosedural ke Malaysia. Penggagalan pengiriman PMI ini atas upaya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.

Kasus ini terungkap pada Ahad (2/3/2025) setelah Lia dan Fina melaporkan situasi mereka melalui pesan langsung ke Instagram Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dzulfikar.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri langsung meneruskan ke BP3MI Riau untuk ditindaklanjuti.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan yang menerima info tersebut, sekitar pukul 18.06 WIB langsung melakukan wawancara awal melalui sambungan telepon dengan Lia dan Fina yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Kantor BP3MI Riau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya terkait pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.

“Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri asal Tasikmalaya,” jelas Fanny.

Keduabkorban mengaku berangkat dari Cianjur menuju Pekanbaru pada Minggu pagi, 2 Februari 2025, dan tiba sekitar pukul 08.00 WIB.Setibanya di Pekanbaru, keduanya dijemput menggunakan travel menuju Dumai.

“Modus operandi pelaku ini rapi. Sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Dana ini rencananya akan diganti oleh Lia dan Fina melalui sistem potong gaji selama tiga bulan pertama bekerja di Malaysia, sebesar Rp5 juta per bulan,” jelas Fanny.

Fanny menambahkan, saat ini paspor dan dokumen identitas milik korban ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang bertugas sebagai penampung sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, BP3MI Riau bersama Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera RT 020, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan Lia dan Fina dari upaya pengiriman ilegal.

“Kedua korban saat ini berada di rumah aman (shelter) P4MI Dumai untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Kami pastikan kondisi keduanya dalam keadaan aman. Besok mereka akan dipulangkan ke kampung halaman setelah seluruh proses administrasi di kantor selesai," ujar Fanny.

BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa proses pemberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi TPPO atau pengiriman PMI ilegal ke instansi terkait.

"Jangan ragu melapor jika ada kecurigaan," tutup Fanny mengakhiri.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini