Pemuda Saling Tikam di Tembilahan, Dua Tewas

Redaksi Redaksi
Pemuda Saling Tikam di Tembilahan, Dua Tewas
Salah seorang pelaku kejadian penikaman di Tembilahan yang menewaskan dua pemuda.(Foto: ist)

INHIL - Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa terjadi antar pemuda, pada Jumat malam (4/10/2024) di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan.

Akibatnya, 2 orang dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Puri Husada.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, kasus ini berawal saat korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20) di depan sebuah toko baju.

Enjo meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet.

"Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo)," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar oleh korban dan temannya B (DPO). Tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan. Sementara B terus

mengejar S dan Riyan.

"Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan yang ditikam oleh B terjatuh di depan toko jam samping plaza. Akibat luka tusuk, mengakibatkan terburainya usus perut Riyan," ungkap Kasat Reskrim.

Kejadian ini membuat panik warga sekitar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil. Kedua korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Namun nyawa keduanya tak terselamatkan.

"Polisi telah menetapkan dua tersangka, S dan B," ujar AKP Anggi Rian Diansyah.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pda Sabtu (5/10/1014) siang tadi.

"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik, sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," paparnya.(me)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini