Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 5 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Redaksi Redaksi
Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 5 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
OE, narapidana Lapas Pekanbaru yang mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi dari penjara.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh seorang napi di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Polisi berhasil menyita 5 kilogram sabu dan 1.870 butir ekstasi.

Penangkapan paranpelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kampar. Pertama di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu. Polisi menangkap FK (35), seorang kurir yang membawa 5 bungkus besar sabu seberat 5 kilogram. FK tertangkap basah saat mencoba menyembunyikan barang haram tersebut di semak-semak pinggir jalan.

Penangkapan kedua masih di Kecamatan Siak Hulu. Di rumah MR (23), rekan FK, kedapatan membawa 1.870 butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu.

Dari hasil interogasi polisi diketahui bahwa pengendali peredaran narkoba ini adalah OE (32), seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru.

OE diduga mengendalikan pengiriman shabu dan ekstasi dari balik jeruji besi. FK dan MR hanya bertugas sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.

“Kedua tersangka mengaku barang ini milik OE yang mereka ambil sejak 30 Agustus 2024. Sebelumnya, FK dan MR telah beberapa kali ditugaskan oleh OE untuk mengedarkan narkoba,” terang Kombes Manang.

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diatur oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kita memberantas peredaran narkoba di Riau. Kami berhasil menangkap tiga tersangka, FK dan MR serta seorang pengendali yang berstatus narapidana,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, Rabu (04/09/2024).

Seluruh tersangka, barang bukti dan alat komunikasi kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini