Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional

Redaksi Redaksi
Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional
Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan BB 22,1 Kg Sabu dan 20.000 ekstasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional dengan tersangka narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Napi berinisial LE diringkus tim Polda Riau.

Selain LE, ada 3 kurir lainnya yang juga diciduk polisi.

Keempat tersangka yaitu pria berinisial IRF (25) berperan sebagai kurir, Nia (25) wanita yang juga sebagai kurir, AFR (32) laki-laki yang menerima narkoba. Kemudian LE (38) pria yang merupakan napi Lapas Pekanbaru sebagai pengendali.

"Pelaku merupakan napi Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LE," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Kamis (26/1/2023).

Sunarto menjelaskan, LE memiliki jaringan Internasional di Malaysia dalam memesan narkoba jenks sabu dan pil ekstasi. Dalam aksinya, LE memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia.

"Dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE. Pelaku langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," jelas Sunarto.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tangkapan di Januari 2023. Pengungkapan empat kasus itu melibatkan 10 orang pelaku.

"Tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya, terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel. Totalnya 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi," jelasnya.

Polisi juga menyita 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax BM 2409 ABK, 1 unit R-2 Honda Beat BM 3073 AAA, 4 buah tas ransel 5 unit HP berbagai merk, 1 buah kartu ATM.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini