Kejari Meranti Serahkan Uang Kepada Kades Mekong 347 juta lebih Atas Kasus Korupsi Desa Mekong

Redaksi Redaksi
Kejari Meranti Serahkan Uang Kepada Kades Mekong 347 juta lebih Atas Kasus Korupsi Desa Mekong
riaueditor.com/bom

KEP.MERANTI, riaueditor.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, telah serahkan uang penganti kerugian kepada Kepala Desa Mekong terpilih 2021, Lisya Kumala sebesar Rp 347.868.252.21.- langsung diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom, SH.MH.

Selain itu, diketahui uang tersebut merupakan hasil korupsi oleh kepala Desa sebelumnya yakni Abdul Rahman yang saat ini mendekam di sel tahanan Tanjung Harapan.

"Benar semalam saya menerima uang kembalian uang, yang diserahkah oleh Kejari Kepulauan Meranti sebesar 347 juta sekian, atas perkara korupsi dilakukan mantan kades Mekong," kata Kepala Desa Mekong Lisya Kumala saat dikonfirmasi media, Jumat (7/1/2022) via selulernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Waluyo, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Annom, SH MH bahwa kasus ini sudah Inkrah dan berhak dikembalikan kepada Desa Mekong.

Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Hamiko, SH menyampaikan bahwa perkara sudah putus di pengadilan dan uangnya dikembalikan ke Desa Mekong.

"Uangnya dikembalikan ke Desa Mekong tidak dikembalikan ke Pemerintah daerah karena uang tersebut milik Desa," tandas Hamiko.(Bom)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini