PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (17/9/2021).
Misri Hasanto ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia kemudian diboyong ke Rutan Mapolda Riau.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dr Misri Hasanto terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM bantuan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru yang akan digunakan kepada penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru tahun 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan, penangkapan terhadap dr Misri Hasanto setelah Ditreskrimsus Polda Riau menemukan fakta bahwa bantuan rapid test antigen telah diselewengkan dan tidak di distribusikan sebagaiama dalam penanganan Covid-19.
"Penangkapan terhadap dr Misri Hasanto karena bantuan yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat malah dikomersilkan untuk kepentingan pribadi," ujar Agung, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun dan Dirkrimsus Kombes Pol Ferry Irawan serta Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Senin (20/9/2021) pagi.
Masih kata Agung, setelah ditangkap penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kerugian dan keterlibatan pelaku lainnya.
"Yang bersangkutan (dr Misri Hasanto) mengomersilkan biaya persatuan rata-rata sebesar Rp150 ribu hingga Rp350 ribu dengan memungut biaya ke masyarakat dan untuk menutupinya pelaku membuat laporan palsu bahwa itu seakan-akan telah diberikan ke masyarakat yang melaksanakan kegiatan rapid test," tandas Kapolda.
Kasus pungutan biaya rapit test antigen penanganan Covid-19 di Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti ini sebelumnya diusut oleh Polres Meranti.
Dalam perjalannya penanganan kasusnya dugaan korupsi yang dilaporkan oleh salah satu ormas di Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu itu kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam laporannya, diduga terjadi penyimpangan dana penanganan Covid-19, yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.
Ada juga pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250 juta. (**)