Diduga Bunuh Janda, Oknum Polres Pelalawan di Tetapkan Tersangka

Redaksi Redaksi
Diduga Bunuh Janda, Oknum Polres Pelalawan di Tetapkan Tersangka
ilustrasi.

PEKANBARU - Iptu RK, oknum polisi yang bertugas di Polres Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan janda yang tewas dirumah dinasnya di Aspol Polres Pelalawan pada Rabu (2/6/2021) lalu.

"Iya, oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (23/6/2021)..

Indra mengatakan, penetapan status tersangka terhadap oknum Polisi tersebut setelah dia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

Sejauh ini, Indra belum menyebutkan secara rinci prihal kasus dugaan pembunuhan janda asal Rantau Perapat, Sumatera Utara, berinisial DY (49), yang jasadnya sempat dikebumikan di kampung halamannya. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Informasi yang dirangkum, korban awalnya dari Rantau Perapat berkunjung ke rumah Iptu RK di Aspol Polres Pelalawan.

Belum diketahui pasti maksud korban menemui Iptu RK, apakah mau konsultasi atau apa. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini