Bongkar Jaringan Lapas, Polda Riau sita 108 Kg Sabu

Redaksi Redaksi
Bongkar Jaringan Lapas, Polda Riau sita 108 Kg Sabu
riaueditor

PEKANBARU - Polda Riau ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 108 kilogram di wilayah Pekanbaru dan Bengkalis. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Bengkalis, Riau, untuk selanjutnya diedarkan di Pekanbaru, Senin (5/7/2021).

Polisi mengamankan 4 tersangka atas kepemilikan sabu tersebut. Dua diantaranya merupakan warga binaan di Lapas Gobah Pekanbaru dan Lapas Bangkinang, Riau.

“Keempat tersangka adalah Bo, By, Ri dan Ro. Narkoba jenis sabu itu dikendalikan oleh Ri dan Ro dari dalam Lapas," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Rabu (7/7/2021).

Agung mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Riau tentang sering terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar disekitar daerah Rumbai.

"Dari informasi tersebut Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan membekuk Bo dan By yang akan bertransaksi di Jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru menggunakan mobil Agya Nopol BM 1144 TY," kata Agung.

Lanjut Agung, bersama dua kakak beradik itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah karung plastik warna putih berisikan 20 kg sabu dan 1 buah karung plastik warna putih isi 18 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.

Pengembangan kembali dilanjutkan dan tim berhasil mendapatkan barang bukti 1 karung plastik yang didalamnya berisikan 22 kg sabu di Jalan Labersa Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Barang bukti sabu ini, dari hasil penyelidikan di bawa dari Desa Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis," ungkap Agung.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini