SELATPANJANG, riaueditor.com – Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang gunakan tim ahli dari Universitas Islam Riau (UIR) guna menghitung total kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini disampaikan oleh Kacabjari Bengkalis di Selatpanjang, Zainur Arifin Syah, SH kepada wartawan belum lama ini saat ditanya adanya perbedaan nilai kerugian pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Lukun–Sungai Tohor.
"Ketika Pak Sony menjabat sebagai Kepala Kejaksaan di Selatpanjang, hasil penghitungan nilai kerugian berdasarkan BPKP, besarannya sekitar 500 juta. Kita tidak tahu secara pasti bagaimana cara penghitungan nilai kerugian tersebut. Namun, kita meminta bantuan kepada pihak UIR yang kebetulan mereka memiliki tenaga ahli dalam menghitung nilai atau volume base C, hasilnya dari penghitungan tenaga ahli tersebut kita peroleh nilai kerugian Negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan Lukun-Sungai Tohor mencapai 3,5 milyar," sebut Zainur.
Ditanyakan alasan Kejaksaan menggunakan tim ahli dari UIR, ketimbang tim ahli dari universitas yang lebih diakui secara nasional seperti UI, UGM ataupun universitas lainnya di Indonesia. Zainur dengan tegas menjawab bahwa masalah ahli didalam undang-undang tidak ada menyatakan dari universitas tertentu.
"Dalam undang-undang, yang bisa digunakan sebagai tenaga ahli definisinya adalah orang yang memiliki kemampuan khusus dibidangnya, bisa dari UI, UIR, UNRI atau ITB, tidak ada dalam undang-undang menyebutkan universitas tertentu," tegas Zainur.
Dijelaskan Zainur, pihaknyakan kepada pihak UIR, apakah mereka punya ahli yang bisa digunakan menghitung volume base C pada kasus proyek jalan Lukun–Sungai Tohor. Ternyata di UIR punya tenaga ahli itu yaitu Profesor Sugeng, yang tidak hanya sebagai ahli saja namun juga memiliki sertifikat keahlian.
"Secara hukum yuridis, Profesor Sugeng sudah memenuhi criteria yang ditetapkan undang-undang sehingga kita gunakan tim ahli UIR, itu pertimbangan pertama kita. Yang keduanya, kita ingin prosesnya cepat dan murah. Jika kita gunakan dari UI, UGM atau ITB jaraknya jauh, memakan waktu yang lama dan biaya besar," bebernya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Selatpanjang sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu rehap 4 gedung UPTD Disdukcapil dan pembangunan jalan Lukun–Sungai Tohor.
"Kami Kejaksaan berupaya untuk tetap eksis, bagaimana tindak pidana korupsi di Meranti bisa kita berantas meski dengan sumber daya terbatas. Yang pasti kami tidak mau main-main. Mudah-mudahan, jika satu kasus sudah kami limpahkan ke pengadilan, akan masuk satu kasus lagi, begitulah," tukasnya.
lanjutnya, "Kasus apa nantinya itu belum bisa saya beberkan karena belum untuk kosumsi publik dan belum masuk ke tahap penyidikan. Kita baru sebatas mengumpulkan data, belum tentu data itu benar, makanya kita perlu validkan. Saya minta kepada kawan-kawan wartawan do'akan saya sehat, bisa bekerja, tetap bisa berfikir dengan realistis," tandas Zainur. rahmi