Bekuk Dua Kurir Narkoba, Polisi Sita 176,25 Gram Sabu dan 731 Butir Pil Ekstasi

Redaksi Redaksi
Bekuk Dua Kurir Narkoba, Polisi Sita 176,25 Gram Sabu dan 731 Butir Pil Ekstasi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Rumbai, menangkap dua kurir narkoba di Jalan SM Amin 

tepatnya didepan halte PT Agung Automal, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Kamis (30/7) malam sekitar pukul 21.30 Wib.


Kedua orang tersebut masing-masing, Basuki Rahmad K alias Rahmad (34) dan Yulius Kasman alias Iyus (30).


Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wiajaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, dalam penangkapan itu pihaknya menyita narkotika jenis sabu sebanyak 176,25 gram. 


"Selain 176,25 gram sabu, dari dua pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti 731 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan WB, uang tunai tunai Rp 600 ribu, timbangan digital, plastik pembungkus sabu, handphone, buku tabungan BCA atas nama Basuki Rahmad dan barang bukti lainnya terkait kasus narkoba," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman, Kamis (06/8).


AKP Viola mengatakan penangkapan kedua kurir narkotika itu, berawal dari informasi masyarakat ada dua orang pria yang akan bertransaksi narkoba di halte depan PT Agung Automal Panam. 


Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rumbai kemudian melaporkannya ke Kapolsek dan Kanit Reskrim. Selanjutnya untuk memastikan informasi yang diperoleh tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke Jalan SM Amin.


"Tak lama kemudian terlihat dua orang pria di halte tersebut yang diduga akan melakukan transaksi dan pada saat itulah tim Opsnal langsung melakukan penangkapan," jelas Viola. 


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 kantong plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu seharga Rp7 juta. 


Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti dan ditempat tersebut ditemukan barang sabu dan ratusan butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya. 


"Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku bahwa sabu-sabu itu milik orang yang bernama Lutfi (DPO) dan kedua tersangka menerima upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli. Dan tersangka mengakui sudah 5 kali mengantarkan barang kepada pembeli yang antara tersangka dan pembeli sendiri tidak saling kenal dengan sistim buang pada suatu tempat sesuai perintah dari Lutfi," kata Viola. 


Saat ini, polisi masih memeriksa kedua pelaku secara intensif. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (R11)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini