7 Warga Jabar Pelaku Ilog di SM Rimbang Baling Ditangkap

Redaksi Redaksi
7 Warga Jabar Pelaku Ilog di SM Rimbang Baling Ditangkap
Polisi mengamankan 7 pelaku ilegal logging di SM Rimbang Baling.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi. Kawasan ini dikenal sebagai habitat harimau sumatera.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima pihaknya, Rabu (29/1/2025).

"Kemudian kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan," ujar Alferdo, Jumat (31/12025).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa. Bersamanya turut diamankan tujuh pelaku yang sedang bekerja menggunakan mesin chainsaw.

Ketujuh pelaku yang merupaoan warga Provinsi Jawa Barat tersebut dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuh pelaku yakni Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).

Kapolsekbdan anggota melakukan pengembangan kasus dengan menyisir Hutan Rimbang Baling untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.

"Meskipun arus sungai deras, kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan berjalan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu. Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua bilah parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan lainnya.

Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Hutan ini merupakan habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis flora dan fauna lainnya," pungkasnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini