5 Pelaku Ditangkap, Polda Riau Ungkap 3 Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Redaksi Redaksi
5 Pelaku Ditangkap, Polda Riau Ungkap 3 Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
riaueditor

PEKANBARU - Aparat Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan pihak kepolisian secara total menyita masing-masing 15 Kg sisik Trenggiling, 5 buah paruh burung Enggang, 1 buah kuku Harimau dan 8 ekor satwa Kukang serta barang bukti lainnya terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi.

Dalam kasus ini, kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini, polisi menangkap 5 orang pelaku dilokasi dan waktu berbeda. Dua pelaku kasus penjualan sisik Trenggiling, IR (45) dan ER (31) ditangkap di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu Kabuapaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (21/6/2021).

Satu tersangka kasus penjualan paruh burung Enggang dan kuku Harimau inisial AH (28), ditangkap di areal SPBU Pertamina Jalan HR Soebrantas tepatnya diseberang Pasar Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Jumat (2/7/2021).

Dua pelaku lainnya, KIS (55) dan RAF (30), ditangkap di parkiran/basement RS Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Riau, pada Senin (12/7/2021).

"Bersama pelaku KIS dan RAF, polisi mengamankan barang bukti 8 ekor satwa Kukang dalam keadaan hidup yang diletakkan di dalam 2 kotak kardus yang masing-masing kardus berisikan 4 ekor satwa Kukang," kata Sunarto didampingi Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan dan Kepala BKSDA Riau Suharyono, Senin (19/7/2021).

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini