Likuiditas Ancam Bank RI, OJK Bakal Tunjuk Bank Jangkar

Redaksi Redaksi
Likuiditas Ancam Bank RI, OJK Bakal Tunjuk Bank Jangkar
(TV Parlemen)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam Rapat kerja Komisi XI dan KSSK secara virtual

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah skema guna mengatasi ancaman likuiditas ketat di industri keuangan akibat virus corona, yang dirasakan seluruh bagian dari industri jasa keuangan bank dan non-bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas kepada sektor jasa keuangan melalui penempatan deposito kepada bank anchor alias bank yang menjadi bank jangkar. Bank ini terdiri dari bank-bank sistemik milik pemerintah atau swasta.

"Ini skemanya akan ditunjuk bank peserta yang sebelumnya bank jangkar atau bank anchor, BI tempatkan deposit, ditambah bank yang kredibel yakni bank sistemik akan dispesifikasikan detail bank mana yang jadi bank peserta," kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Istilah bank sistemik mengacu pada definisi bank yang memiliki jumlah aset besar dan kompleksitas produk variatif, dengan konglomerasi keuangan. Bank sistemik juga memiliki keterkaitan dengan bank lain, serta posisinya tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan.

Likuiditas perbankan dalam hal ini berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya. Hal ini apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait.

Wimboh juga mengatakan bank-bank lain akan dapat mengajukan pinjaman kepada bank anchor dengan beberapa mekanisme berbeda untuk bank sistemik dan non-sistemik dan jaminan pinjaman seperti high quality asset.

Terkait dengan pinjaman likuiditas yang diberikan akan disesuaikan dengan suku bunga pasar atau market rate. Hal ini dilakukan agar perusahaan yang mengajukan bantuan likuiditas ini menjadi last resources, bukan sebagai first resources.

Lebih jauh Wimboh menekankan fasilitas ini hanya bisa didapatkan oleh bank-bank yang dinilai masih sehat. "Kalau untuk bank yang tidak sehat, pemiliknya kita minta setor atau jual asetnya ke bank lain atau pihak lain. Atau bisa pakai skema lain, skema merger dan skema LPS. Kita sudah koordinasi," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui ancaman likuiditas muncul setelah industri keuangan diminta untuk melakukan restrukturisasi debitur dalam rangka pandemi. Hal ini akan berdampak pada kemungkinan gangguan likuiditas untuk perusahaan dan lembaga keuangan ini karena tak adanya pembayaran bunga dan pokok setelah fasilitas restrukturisasi diberikan.

Berdasarkan catatan OJK dari sektor UMKM sebanyak 50% kredit diberikan restrukturisasi, maka total dana yang tak akan masuk ke industri ini mencapai Rp 759 triliun.

"Kredit ini menjadi potensi mengganggu likuiditas bank dan lembaga karena tidak ada angsuran pokok dan bunga. Karena sudah ada subsidi jadi subsidi bunga ini sudah dikurangi dari potensi gangguan likuiditas, jadi kita lihat skema ini yang diperlukan adalah kalau asumsi 50% ini perlu pendanaan likuiditas Rp 115,2 triliun," pungkasnya.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini