Analisis Pengaruh dan Korelasi Modal Politik dalam Kontestasi Pilkada serta Intervensinya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekanbaru

Oleh: Dini Permata Indah
Redaksi Redaksi
Analisis Pengaruh dan Korelasi Modal Politik dalam Kontestasi Pilkada serta Intervensinya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kota Pekanbaru
Sumber : pilkada2017.kpu.go.id

PEMILU di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas-asas keadilan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Umum, 2024c), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Umum, 2024b), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Umum, 2024a), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Umum, 2024j).

Pada triwulan ketiga tahun 2024 investasi dalam negeri Kota Pekanbaru mencapai Rp.1 triliun hal tersebut merupakan intervensi dari keberhasilan Pilkada dan stabilitas politik, sehingga investor semakin percaya untuk berinvestasi.

Modal politik yang dimiliki oleh pemimpin politik di Kota Pekanbaru juga mendorong perumusan dan pelaksanaan program-program unggulan untuk pembangunan ekonomi dan infranstruktur seperti Program Inisiatif Pengembangan Pasar Tradisional (Revitalisasi Pasar Bawah Kota Pekanbaru), Program Festival Budaya dan Pariwisata, Program Pengembangan Destinasi Wisata, Program Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Program Smart City, Program Renovasi Fasilitas Pendidikan, Program Proyek Jalan Tol Rengat-Pekanbaru dan program-program unggulan lainnya (Mulida Hayati, S.H and Rico Septian Noor, S.H, 2020).

Sebagai pemantau independen dalam Pilkada mahasiswa dan masyarakat Kota Pekanbaru perlu mengetahui dan memahami pengaruh dan korelasi modal politik dalam kontestasi Pilkada serta intervensinya terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru karena modal politik berperan penting untuk membantu anggota parlemen sebagai kandidat dalam Pilkada memperoleh suara terbanyak.

Modal politik yang besar akan mempermudah kandidat untuk memenagkan kontestasi Pilkada. Sebaliknya kandidat yang modal politiknya sedikit akan kesulitan memenangkan kontestasi dan perolehan suara dalam Pilkada.

Kontestasi Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2017 berhasil dimenangkan oleh Firdaus-Ayat Cahyadi. Keduanya ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota Pekanbaru yang didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017.

Partai-partai besar seperti PKS, Gerindra, dan Demokrat menjadi modal politik yang mengusung kekuatan politik kandidat nomor 3 tersebut sehingga memperoleh suara sebanyak 94.118 suara (33,07%) dari total keseluruhan jumlah suara sah.

Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (pasangan calon nomor urut 5) dengan jumlah suara sebanyak 62.249 suara (21,87%) menduduki posisi kedua, kandidat nomor 4 yaitu M Ramli dan Irvan Herman berada diposisi ketiga dengan 59.613 suara (20,95%). Herman Nazar bersama dengan Defi Warman (pasangan calon nomor urut 2) berada diposisi keempat dengan jumlah suara 46.472 suara (16,33%) serta pasangan calon Syahril dan Said Zohrin (pasangan calon nomor urut 1) dengan 22.149 suara (7,78%) berada diurutan kelima (Safwandy, Jalil and Rasyid, 2020).

Gambar 1.1 Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pada Pilkada 2017

Gambar diatas menunjukkan bahwa pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi mempunyai modal politik yang paling kuat dibandingkan dengan empat kandidat lain. Hal tersebut juga mempunyai intervensi terhadap pertumbuhan ekonomi kota Pekanbaru, karena pada masa kepemimpinan Firdaus dan Ayat Cahyadi modal politik keduanya mendorong dirumuskan dan dilaksanakannya berbagai upaya-upaya pembangunan ekonomi kota Pekanbaru.

Banyak atau sedikitnya perolehan suara kandidat di kontestasi Pilkada juga dipengaruhi oleh banyak/besar dan kuatnya modal politik yang dimiliki oleh kandidat tersebut. Karena model politik seperti jumlah massa yang banyak, dana kampanye yang besar, dukungan partai politik, serta koneksi mempunyai hubungan terhadap peningkatan elektabilitas kandidat, visibilitas serta akseptabilitas yang menjadi keunggulan kompetitif kandidat tersebut sehingga mampu meraih suara terbanyak pada kontestasi Pilkada.

Salah satu bentuk dukungan yang diperlukan kandidat untuk memenangkan kontestasi politik yaitu dukungan finansial. Dukungan finansial yang besar dibutuhkan untuk penyenggaraan kampanye politik sebelum Pilkada.

Hal tersebut tentu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru karena besarnya dana yang dibutuhkan untuk kampanye dapat menyebabkan adanya kepentingan politik pribadi yang mengabaikan kepentingan publik seperti adanya tindak pidana korupsi yang berakibat terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Karlina and Cindoswari, 2024).

Adanya pengalaman jabatan juga merupakan salah satu bentuk modal politik yang membuat seorang kandidat akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat. Pembentukan modal politik dimulai dari proses pengumpulan berbagai sumberdaya oleh aktor politik melalui tenaga kerja yang juga disebut sebagai proses agregasi aktif.

Asumsi politik yang dimiliki oleh para aktor politik akan membuat mereka berupaya untuk mengumpulkan kekuatan dan dukungan untuk memperoleh modal politik yang besar dan kua untuk memenangkan Pilkada (Kasim, Febri Sonni and Farid, 2023).

Berikut Pengalaman Jabatan Kandidat Politik dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2017 antara lain:

Dari data diatas dapat dilihat bahwa modal politik (pengalaman jabatan) yang dimiliki oleh kandidat politik sangat mempengaruhi kekuatan politiknya dalam memperoleh kekuasaan dan jumlah suara pada kontestasi Pilkada.

Jaringan atau koneksi yang dibangun oleh kandidat selama karirnya juga dapat meningkatkan dukungan berbagai pihak terhadap kandidat tersebut seperti bantuan pada saat kampanye, sumbangan dana kampanye dan lain-lain sebaginya.

Modal politik (pengalaman jabatan) yang dimiliki oleh pasangan calon Firdaus dan Ayat Cahyadi lebih besar dari pada pasangan calon lainnya baik itu berupa pengalaman jabatan di sektor pemerintahan, pengalaman kerja, pegalaman organisasi dan lain sebagainya. Secara tidak langsung pengalaman jabatan yang keduanya miliki menyebabkab masyarakat lebih percaya terhadap pengalaman mereka untuk memimpin, ditambah lagi kandidat nomor 3 tersebut juga merupakan pasangan kepala daerah (walikota Pekanbaru beserta wakilnya) yang memenagkan Pilkada tahun 2012-2017.

Koneksi atau jaringan yang dimiliki pasangan firdaus dan Andi Chayadi membantu keduanya mendapatkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp.312.000.000 yang membantu keduanya pada saat kampanye.

Modal (pengalaman jabatan) tersebutlah yang menyebabkan pasangan calon Firdaus dan Ayat Cahyadi memperoleh kekuasaan dan perolehan suara terbanyak pada Pilkada, sehinggga mereka berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Pekanbaru 2017 (Zamhasari, 2024).

Modal politik (pengalaman jabatan) seorang kandidat dalam Pilkada juga dapat mengintervensi pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru karena modal politik (pengalaman jabatan) yang dimiliki oleh kandidat politik akan mendorong seorang pemimpin mampu untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Pekanbaru, hal tersebut tentu saja didukung oleh pengalaman jabatan kandidat tersebut dalam hal pengelolaan anggaran, pelaksanaan prosedur administrasi dan koordinasi antar instansi yang efektif dan efisien terutamama dalam hal pengelolaan anggaran APBD.

Selain itu, jaringan atau koneksi yang dimiliki oleh kandidat politik selama karirnya juga akan meningkatkan investasi di Kota Pekanbaru karena kepercayaan investor terhadap kandidat tersebut. Namun, modal politik (pengalaman jabatan) juga dapat melahirkan seorang pemimppin yang otoriter, mempertahankan status quo, serta resistensi terhadap perubahan sehingga meghambat adopsi dan inovasi dalam ekselerasi pertumbuhah ekonomi Kota Pekanbaru. Sehingga, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru seorang pemimpin yang terpilih dalam kontestasi Pilkada harus memanfaatkan pengalaman jabatannya dan pemanfaatan inovasi tekologi komunikasi dan informasi secara seimbang (Mukhlasin and Lestari, 2023).

Dukungan partai politik merupakan salah satu modal politik yang menjadi prasayarat administratif dalam Pilkada. Infranstruktur-infranstruktur politik yang dibuthkan oleh kandidat seperti basis massa serta jaringan kader akan disediakan oleh partai politik.

Untuk memenangkan kontestasi Pilkada Kota Pekanbaru kandidat politik harus mampu memberdayakan partai politik dalam rangka membentuk koalisi dengan kelompok-kelompok kepetingan di daerah. Selain itu, kandidat yang mempunyai modal politik atau dukungan partai politik yang besar dan kuat akan lebih mudah mendapatkan sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak berpengaruh dalam masyarakat yang membantu penyediaan modal ekonomi dalam kampanye.

Namun, dukungan partai politik juga dapat menyebabakan terjadinya transaksi-transaksi ilegal yang dapat merugikan pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru terutama karena maraknya terjadi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Sehingga, untuk memastikan kontestasi Pilkada Kota Pekanbaru yang demokratis, diperlukannya adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan koalisi dan pendanaan kampanye oleh partai politik (Hendrik, Mudiyati Rahmatunnisa, Caroline Paskarina and D, 2023).

Tabel 1.2 Pengaruh Modal Politik (Dukungan Partai Politik) terhadap erolehan Suara Kandidat dan Pendanaan Kampanye Pilkada Kota

Dari data pada tabel diatas dapat dilihat bahwa modal politik (dukungan partai politik) yang membangun koneksi atau jaringan politik antara kandidat dengan kelompok-kelompok kepentingan, sangat berpengaruh terhadap perolehan dana sumbangan kampanye dan perolehan suara pada Pilkada.

Semakin besar serta kuatnya dukungan partai politik semakin berpengaruh pula terhadap perolehan suara pada Pilkada Kota Pekanbaru yang juga dapat membantu meringankan beban ekonomi kandidat, berkat dana sumbangan yang diberikan oleh anggota koalisi partai politik.

Kandidat politik yang memenangkan kontestasi politik karena mempunyai modal politik yang besar dan kuat akan lebih leluasa dalam membuat kebijakan ekonomi.

Jaringan politik yang dimiliki oleh kandidat terpilih dalam Pilkada dapat membuka peluang investasi yang besar di Kota Pekanbaru karena investor akan lebih mudah untuk mengakses perizinan.

Investasi tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan peningkatan stabilitas ekonomi Kota Pekanbaru. Namun, modal politik juga dapat menyebabkan adanya perumusan kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok-kelomppok tertentu dan merugikan masyarakat lokal.

Selain itu, modal politik juga dapat menyebabkan APBD seringkali dialokasikan untuk proyek-proyek dari kelompok-kelompok yang memberikan dukungan kepada kandidat terpilih semasa kampanye, serta meningkatkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang juga diiringi dengan kolusi dan nepotisme (Marta et al., 2022).

Jadi, modal politik baik berupa pengalaman jabatan dan dukungan partai politik mempunyai pengaruh dan korelasi yang signifikan dalam kontestasi Pilkada.

Kandidat yang mempunyai modal politik yang besar dan kuat akan memperoleh suara yang lebih banyak daripada kandidat dengan modal politik yang kecil dan sedikit. Karena kandidat dengan modal politik yang besar dan kuat mempunyai dukungan politik dari koalisi atau jaringan politik, sehingga juga akan mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang lebih luas karena berhasil memenangkan Pilkada.

Modal politik dalam Pilkada juga mempunyai intervensi positif dan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru. Intervensi positif tersebut dapat dilihat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat dan UMKM pada masa kampanye karena dengan modal politik (dana kampanye) yang besar kandidat akan lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan kampanyenya sehingga banyak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sektor produksi barang dan jasa logistik kampanye.

Meningkatnya investasi di Kota Pekanbaru karena pengalaman jabatan yang dimiliki oleh kepala daerah terpilih sebagai modal politiknya mendorong investor lebih percaya untuk berinvestasi diberbagai sektor perekonomian di Kota Pakanbaru serta dana sumbangan kampanye yang besar karena pengaruh dukungan partai politik sebagai modal politik juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sustainable Kota Pekanbaru melalui banyaknya tansaksi ekonomi lokal untuk kebutuhan kampanye dan Pilkada yang membuka kesempatan kerja bagi masyarakat serta dapat mengurangi pengangguran di Kota Pekanbaru.

Sedangkan intervensi negatif modal politik dalam Pilkada terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru yaitu seperti maraknya terjadi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), adanya perumusan kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok-kelompok kepentingan yang mendukung kandidat terpilih pada saat kampanye saja, adanya pengalokasian APBD yang tidak tepat sasaran serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru akibat korupsi dana pembangunan infranstruktur akibatnya fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan perencanaan.

Oleh karena itu, sebagai upaya menyelesaikan sejumlah intervensi negatif modal politik terutama terhadap sektor ekonomi Kota Pekanbaru, perlu dilakukan kerjasama oleh berbagai pihak untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan modal politik utamanya penggunaan dana kampanye, agar Pilkada berjalan secara demokratis serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Pekanbaru.

DAFTAR PUSTAKA

Hendrik, D., , Mudiyati Rahmatunnisa, Caroline Paskarina, N.A. and D (2023) ‘Relasi Korupsi Politik dengan Perilaku Masyarakat dalam Pilkada Riau (The Relationship between Political Corruption and Community Behavior in the Riau Regional Head Election)’, Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 22(2), pp. 221–234. Available at: https://doi.org/10.35967/njip.v22i2.639.

Karlina, I.W. and Cindoswari, A.R. (2024) ‘Pengaruh Penggunaan Instagram Terhadap Persepsi Pemilih Pemula dalam Pilkada Kepri 2024 (Studi pada Remaja Kota Batam)’, Scientia Journal (Jurnal Ilmiah Mahasiswa), 2024(4), pp. 86–95. Available at: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/8926.

Kasim, S., Febri Sonni, A. and Farid, M. (2023) ‘Analisis Strategi Pemanfaatan Media Komunikasi KPU Kota Makassar dalam Meningkatkan Partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2020’, Medium (Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau), 11(01), pp. 111–123. Available at: https://doi.org/10.25299/medium.2023.vol11(01).9391.

Marta, A. et al. (2022) ‘Sekolah Pemilu Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pada Masa Covid-19 di Provinsi Riau Tahun 2020’, Bantenese : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), pp. 7–19. Available at: https://doi.org/10.30656/ps2pm.v4i1.4276.

Mukhlasin, M. and Lestari, S.S. (2023) ‘Strategi Komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengimplementasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(4), pp. 26008–26019. Available at: https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/10786%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/10786/8593.

Mulida Hayati, S.H, M.. and Rico Septian Noor, S.H, M.. (2020) ‘Korelasi Pilkada Langsung dan Korupsi di Indonesia’, Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 6(Nomor 2), pp. 1–14. Available at: https://www.neliti.com/publications/515604/korelasi-pilkada-langsung-dan-korupsi-di-indonesia.

Safwandy, A.M., Jalil, H. and Rasyid, M.N. (2020) ‘Pergeseran Rezim Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), pp. 361–376. Available at: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.12231.

Umum, K.K.P. (2024a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Indonesia. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/296623/peraturan-kpu-no-10-tahun-2024.

Umum, K.K.P. (2024b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemiliha. Indonesia. Available at: https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-524d546b5267253344253344.

Umum, K.K.P. (2024c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wa. Indonesia. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/300724/peraturan-kpu-no-12-tahun-2024.

Umum, K.K.P. (2024j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Kom. Indonesia. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/300674/peraturan-kpu-no-9-tahun-2024.

Zamhasari (2024) ‘Dampak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Terhadap Demokrasi : Tinjauan Kelebihan dan Kekurangan Pilkada Serentak di Indonesia Tahun 2024’, JPDSH Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 15(1), pp. 37–48. Available at: https://www.bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8470/6615.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini