DPRD Dan Pemkab Siak Tetapkan Perda RTRW 2011-2031
By RiauEditor - Wed Dec 05, 3:04 pm
SIAK(riaueditor)- DPRD dan Pemkab. Siak, Selasa (4/12) kemarin sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Siak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak tahun 2011-2031.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Siak Zulfi Mursal,SH yang memimpin Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) A. Ranperda tentang RTRW tahun 2011-2031. Menyebutkan, bahwa lima Ranperda Kabupaten Siak, telah ditindaklanjuti oleh Pansus dengan mengadakan penelitian, pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah mendengar laporan hasil kerja Pansus, pada rapat paripurna tanggal 10 Oktober 2012, dari lima Ranperda pembahasan Pansus, empat Ranperda telah dilaksanakan pengambilan keputusan. Selanjutnya satu Ranperda lagi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang RTRWK Siak Tahun 2011-2031, setelah dilaksanakan pengambilan keputusan pada rapat Paripurna tanggal 4 Desember 2012, disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak.
Oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut poin diatas dipandang perlu ditetapkan dengan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Siak dan Pemkab Siak. Serta merujuk kepada peraturan dan Undang-Undang yang ada serta memperhatikan nota pengantar Ranperda Kabupaten Siak tentang RTRWK tahun 2011-2031 yang disampaikan pada rapat Paripurna Dewan pada tanggal 6 Juni 2012.
Serta pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Siak terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang RTRW Kabupaten Siak Tahun 2011-2031 yang disampaikan pada rapat paripurna tanggal 18 Juni 2012 dan jawaban Pemeritah Daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Siak tentang RTRW Kabupaten Siak Tahun 2011-2031 yang disampaikan pada rapat Paripurna tanggal 21 Juni 2012.
Kemudian laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Ranperda Kabupaten Siak dan mendengar keputusan anggota DPRD Kabupaten Siak terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang RTRWK, disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak.
Maka hari ini memutuskan menyetujui Ranperda kabupaten Siak tentang RTRWK Siak Tahun 2012-2031 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Siak dan menjadikan dokumen pendukung berupa laporan Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dan pelaksanaan Perda Kabupaten Siak ini, diserahkan kepada Bupati Siak. terang Zulfi. (hu)



cerdaaaaaaaas